Cerita Kriminal

Anak Perempuan Yatim Piatu di Cilincing Diperkosa 4 Temannya di Hutan Kota, Ketua RW Beri Kesaksian

Anak yatim piatu 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di Cilincing, Jakarta Utara, 1 September. Ketua RW tempat tinggal korban beri kesaksian.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto rudapaksa dan lokasi hutan kota tempat pemerkosaan anak perempuan yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara. 

Menurut Syarifudin, pemerkosaan yang terjadi awal September lalu juga membuat korban menjadi semakin tertutup.

Korban sudah jarang terlihat keluar rumah kontrakan tempat selama ini dirinya tinggal bersama kakak.

Baca juga: 3 Kata Langsung Diucapkan Said Usai Dituding Sebagai Hacker Bjorka, Terkuak Tindakan ABG Cirebon

Senada, Hariyati yang merupakan pengurus wilayah tempat tinggal korban mengatakan, trauma berat yang dialami remaja 13 tahun itu tak bisa disembunyikan dari wajah belianya.

Beberapa kali Hariyati mengunjungi rumah korban untuk memeriksa keadaannya, tapi yang bersangkutan masih belum bisa buka mulut.

"Sedikit banyak ada lah trauma yang membekas di hati dia. Kita juga ketemu dia enggak ngorek-ngorek untuk menceritakan soal kejadian ini. Kita cuman support aja kepada anak tersebut," ucap Hariyati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum sudah dilakukan terhadap korban.

Ilustrasi pelecehan seksual seks
Ilustrasi pelecehan seksual seks (ISTIMEWA)

Pendampingan yang dilakukan sekaligus juga menekankan kepada trauma healing terhadap korban.

Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.

"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga. Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan keempat ABH tersebut terjadi pada 1 September 2022.

Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku. 

Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.

Baca juga: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Putri Candrawathi Mengucap Mana Yosua? ke Bripka RR di Magelang

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved