Pengamat Ungkap Kebijakan Rumah 4 Lantai Anies Baswedan Perjelas Ketimpangan di Jakarta
Nirwono Joga mengungkapkan bakal ada persoalan yang muncul dibalik perizinan pembangunan rumah tinggal empat lantai.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Izin pembangunannya pun tercantum dalam RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak terjangkau dan berdaya.
Baca juga: Anies Diminta Kaji Ulang Kebijakan Izin Rumah 4 Lantai, Ini yang Dikhawatirkan Pakar Tata Kota
"Bapak ibu sekalian, rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," jelasnya di Balai Kota DKI, Rabu (21/9/2022).
Orang nomor satu di DKI ini langsung menjabarkan sejumlah alasannya.
Pertama yakni untuk mengoptimalisasi lahan. Kedua untuk mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
"Bahkan, bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami. satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," lanjutnya.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," paparnya.
Untuk pembahasan ini, RDTR 2022 tersebut menggantikan RDTR 2014.
Di mana dalam RDTR 2014 menyebutkan rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.
"Ini akan punya dampak cukup besar. Nantinya, Jakarta tidak flat, meningkat penduduknya nilai lahannya tinggi," paparnya.
