Polisi Terlibat Narkoba
Dosa Besar Teddy Minahasa, Sang Jenderal Bintang 2 Ikut Dukung Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba
Jenderal bintang 2 ini menjadi dalang di balik suksesnya pasokan narkoba jenis sabu sebesar 1,7 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Keberadaannya disediakan bagi para pemakai narkoba terutama jenis sabu yang tak memiliki tempat untuk melampiaskan adiksinya.
Mirisnya, untuk bisa pakai sabu di lapak tersebut, siapapun hanya cukup membayar Rp 10.000.
Ikut Support
Ternyata ada peran petinggi Polri di balik sulitnya memberantas narkoba di kampung tersebut.
Bagaimana tidak, Irjen Pol Teddy Minahasa malah ikut memasok narkoba ke Kampung Bahari.
Mirisnya, hal itu dilakukan dari dalam tubuh Polri sendiri, di mana institusi yang harusnya memberantas peredaran narkoba itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa mengambil sabu 5 kilogram yang berasal dari ungkapan Polres Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat diungkap polisi, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.
Baca juga: Temannya Sudah Cukur Gundul, Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kini Terancam Dipecat Polri
Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasus itu pertama kali diungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang menggerebek orang diduga pengedar narkoba pada tanggal 10 Oktober 2022.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ' terdiri dari anggota biasa, perwira menengah hingga jenderal bintang dua.
Baca juga: Terbaru Teddy Minahasa, Ini Ulah Memalukan Polisi di Oktober 2022 : Dari Kanjuruhan sampai Jilat Kue
Mereka ialah Aipda Achmat Darmawan selaku anggota Satresnarkoba Jakarta Barat, Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Utara, Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Kabagada Rolog Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Doddy Prawiranegara dan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Polisi tak pandang bulu memberantas tindak pidana narkoba sekalipun itu berada di dalam institusinya sendiri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.