Polisi Terlibat Narkoba
Kampung Bahari, Sarang Narkoba di Jakarta yang 'Dipegang' Teddy Minahasa: Lapak Nyabu Rp 10 Ribu
Kampung Bahari adalah salah satu sarang narkoba di Jakarta yang disebut dipegang di bawah kendali Irjen Teddy Minahasa.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Junior, Jejaknya Diikuti Teddy Minahasa Jadi Irjen Polisi Terjerat Hukum
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari