Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelaskan Skenario Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Ferdy Sambo: Bilang Mau Isolasi Ya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan bahwa di rumah Ferdy Sambo di Saguling, sejak awal sudah direncanakan untuk membunuh Brigadir J
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan sejak awal sudah direncanakan untuk membunuh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Saguling,
Hal itu diungkapkan Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J selaku ajudan Ferdy Sambo, dengan agenda pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Bharada E menerangkan setelah Ferdy Sambo menjelaskan skenario pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di rumah di Duren Tiga, ia kemudian hendak meninggalkan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Saguling.
"Sebelum itu, Pak FS bilang ke saya. "Cad, kalau nanti ada yang tanya, bilang mau isolasi ya," kata Bharada E di depan Majelis Hakim.
"Saya jawab, siap Bapak," tambah Bharada E.
Baca juga: Bantah Pengakuan Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J, Bharada E Ingat Jelas Janji Sang Mantan Atasan
Sebelumnya Bharada E meyakinkan Majelis Hakim bahwa perintah Ferdy Sambo kepadanya jelas untuk membunuh, bukan menghajar atau melakukan back-up.
Bharada E awalnya menceritakan bagaimana Ferdy Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Di situ, Ferdy Sambo bercerita mengenai pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Saksi Bisu di Rumah Dinas Ferdy Sambo Disorot Hakim Wahyu Iman Santoso, Jarinya Langsung Tunjuk
Kemudian, menurut Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo mulai bicara serius untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk. Habis itu dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya. 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad'," kata Bharada E menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Kemudian Majelis Hakim pun mencoba memastikan ucapan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Baca juga: Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim Cek Posisi CCTV dan Lokasi Tewasnya Brigadir J
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim.
"Bunuh, yang mulia," jawab Bharada E.
"Bukan hajar?" ucap Majelis Hakim kembali memastikan.
"Bukan," jawab Bharada E.
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo Bawa Catatan saat Sidang, JPU Curiga: Saat Ditanya Saudara Lihat Itu
"Back Up?" tanya Hakim kembali.
"Tidak ada," kata Bharada E.
Kemudian Majelis Hakim pun menanyakan soal perintah Ferdy Sambo untuk membunuh dengan cara apa.
Baca juga: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan
Bharada E menjawab saat itu Ferdy Sambo belum menjelaskan dengan apa membunuh Brigadir J.
Saat itu, kata Bharada E, ia mengaku sangat takut usai diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.
"Pada saat saudara diperintahkan, 'Nanti kamu bunuh Yosua' apa yang terpikirkan dalam benak saudara saat itu?" tanya Majelis Hakim.
"Takut, yang mulia," jawab Bharada E.
"Saudara tidak langsung meresponnya dan mengatakan, saya tidak pernah bunuh orang?" kata Hakim kembali bertanya.
"Saya saat itu tidak berani menjawab, Yang Mulia. saya cuma bilang 'siap bapak' saja yang mulia," jawab Bharada E.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi,
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.