Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Kelakuan Iwan Si Penculik Malika: Ajak Istrinya Tinggal di Tempat Sampah hingga Mandi Air Got

Menurut Gatem, setelah menghirup udara bebas, Iwan Sumarno mengajak sang istri menjadi pemulung di sekitaran Kota Tua, Jakarta Barat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Penampakan sosok Iwan Sumarno, penculik anak berusia 6 tahun bernama Malika Anastasya 

"Nggak lama istrinya dibalikin lagi (ke Rorotan), alasannya enggak betah lah istrinya mandi pakai air got, karena tinggalnya kan di tempat-tempat sampah kan," ucap Gatem.

Syarif Hidayatullah alias Gatem (37) menunjukkan rumah di RW 05 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang merupakan bekas tempat tinggal Iwan Sumarno (43),si pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasya.
Syarif Hidayatullah alias Gatem (37) menunjukkan rumah di RW 05 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang merupakan bekas tempat tinggal Iwan Sumarno (43),si pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasya. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Setelah memulangkan sang istri, Iwan sudah tak pernah terlihat lagi batang hidungnya di Rorotan.

Sampai akhirnya berita menggegerkan soal Iwan Sumarno yang menculik anak perempuan 6 tahun mencuat dan terdengar ke telinga tetangga-tetangganya di Rorotan.

Iwan dicari-cari polisi usai menculik anak perempuan bernama Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Setelah hampir sebulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Iwan pada Selasa (3/1/2023) silam di wilayah Ciledug, Tangerang. 

Baca juga: Siswi SMA di Duren Sawit Hilang sejak November 202, Teman hingga Sekuriti Bioskop Diperiksa

Iwan ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat dan disangka melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHP.

Ia terancam 15 tahun penjara. 

Pernah Dipenjara karena Cabuli Anak Kecil

Usut punya usut, Iwan nyatanya merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Iwan pernah dipenjara bertahun-tahun silam karena mencabuli anak kecil di bekas tempat tinggalnya di wilayah RT 08 RW 05 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Pencabulan terakhir itu udah lama, yang terakhir dia tinggal di sini itu," kata Gatem.

"Terus masuk penjara saya kurang tahu berapa tahun, pokoknya lama lah," sambungnya.

Penampakan Malika Anastasya (6), korban penculikan pemulung di Gunung Sahari Jakarta Pusat, saat dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2022) dini hari. 
Penampakan Malika Anastasya (6), korban penculikan pemulung di Gunung Sahari Jakarta Pusat, saat dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2022) dini hari.  (Istimewa)

Gatem menjelaskan, kasus pencabulan yang menjerat Iwan Sumarno terjadi bertahun-tahun silam, saat yang bersangkutan sudah beristri.

Kala itu, Iwan dipergoki tetangganya di Rorotan saat akan mencabuli anak kecil warga setempat.

"Masalah pencabulan dulu di sini juga anak kecil jadi korban juga, itu warga sini, cuman keburu kepergok dianya," kata Gatem. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved