Bapak Sandera Anak di Depok
Ternyata Bapak yang Sandera Anak Kandung di Depok Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, pelaku sempat dinyatakan sembuh dan kembali ke keluarganya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang bapak di Kota Depok bernama Yudi Wibowo (42) tega menyandera putri kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun berinisial R.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
"Jadi, yang bersangkutan memiliki latar belakang pernah dirawat di rumah sakit jiwa," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (11/1/2023).
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, pelaku sempat dinyatakan sembuh dan kembali ke keluarganya.
Namun demikian, diduga kejiwaannya kembali terganggu hingga akhirnya menyandera sang putri kandungnya sendiri yang masih balita.
Baca juga: Drama Penyelamatan Anak 3 Tahun di Depok Disandera Ayah dengan Sangkur di Leher, Salah Bicara Fatal
"Setelah dirawat pelaku sudah dinyatakan sembuh, namun ternyata kembali berulah," bebernya.
Imran berujar, pelaku juga sempat bertengkar dengan salah seorang warga, sebelum akhirnya menyandera sang anak.
"Tadi malam itu yang bersangkutan keluar dari rumah, marah-marah hingga ribut dengan tetangganya. Kemudian menjatuhkan motor yang sedang diparkir," ucap Imran.

"Saat tetangga lain datang melerai, yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan kepada warga tetapi tidak ada peluru.
Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun," timpalnya.
Terakhir, Imran mengatakan Yudi Wibowo selaku pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Kelakuan Iwan Si Penculik Malika: Ajak Istrinya Tinggal di Tempat Sampah hingga Mandi Air Got
Pelaku juga terancam dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kebebasan seseorang, dengan ancaman delapan tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Anak yang Disandera Bapak di Depok Kini Dirawat Ibu Kandung, Kondisinya Mulai Membaik |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Anak yang Disandera Bapak Kandung Pakai Sangkur di Depok |
![]() |
---|
Jerit Tangis Balita di Depok Disandera Bapak Pakai Sajam, Pelaku Dilumpuhkan Polisi saat Bakar Rokok |
![]() |
---|
Aksi Heroik Polisi Selamatkan Anak yang Disandera Bapaknya di Depok: Tak Tega Lihat Korban Menangis |
![]() |
---|
Bicara Ngalor Ngidul, Bapak di Depok yang Sandera Anak Pakai Sangkur Ngaku Tentara Berpangkat Kopral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.