Cerita Kriminal

Iming-Iming Kado, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanita di Toilet Masjid Bojonggede

Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengamankan seorang remaja pria pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial IR (20).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial MI (19), diajak untuk bertemu dengan iming-iming kado.

"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).

Setibanya di lokasi, hujan deras pun tiba. Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.

Baca juga: Siswi SMA Duren Sawit yang Diduga jadi Korban Penculikan Sejak November 2022 Ditemukan

Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.

"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.

Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan untuk berhenti di sebuah masjid yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.

"Selanjutnya pelaku membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban sampai paha dan mengangkat rok korban," ucap Indro.

"Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baru Pindah Rumah Seminggu, Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tergeletak, 2 Tewas

Terakhir, Indro berujar pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved