Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
JPU Sebut Putri Candrawathi Ganti Baju Seksi di Saguling Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan
JPU menyebut cerita pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi termasuk skenario Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut cerita pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi termasuk skenario Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri Candrawathi seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dan saksi Richard Eliezer," kata JPU.
Skenario itu juga terlihat dalam rekaman CCTV di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
Saat tiba di rumah Saguling dari Magelang, Jawa Tengah, Putri Candrawathi mengenakan sweater berwarna coklat dan legging hitam.
Namun, saat berangkat menuju rumah Duren Tiga, Putri Candrawathi disebut mengganti pakaian yang lebih seksi.
Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
"Sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater berwarna coklat dan celana legging warna hitam panjang," ujar JPU.
"Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tambahnya.
JPU menyebut penampilan Putri Candrawathi yang mengganti pakaiannya termasuk skenario pemerkosaan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," ucap JPU.
Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Sebelumnya, JPU menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata JPU.
JPU menjelaskan, hal itu merupakan kesimpulan dari sejumlah keterangan Kuat Maruf dan ahli poligraf.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur," ujar JPU.
"Bahwa benar, saksi PC menelepon RE yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi RE dan saksi RR kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui asanya keributan antara korban J dan terdakwa KM," tambahnya.
Baca juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Pilih Ganti Topik Saat Putri Candrawathi Hendak Cerita Insiden Magelang
Di persidangan, JPU menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan kepada Kuat Maruf.
Adapun Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal meringankan tuntutan Kuat Maruf yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," ujar JPU.
Kuat Maruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J dan hanya mengikuti perintah.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.
Di sisi lain, JPU turut membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.
Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.