Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Prediksi Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan dan Tak Dihukum Mati, Pihak Keluarga: Kami Hopeless

Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap dalang dari pembunuhan anak mereka diberikan hukuman maksimal.

Kolase TribunJakarta
(Kiri Foto) Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan (kanan foto) Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap dalang dari pembunuhan anak mereka diberikan hukuman maksimal.

Pihak keluarga sebelumnya menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, harapan itu sirna setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan ibunya, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dan teramat sedih dengan tuntutan seumur hidup itu.

Pihak keluarga tampaknya juga sudah tak berharap lebih dengan tuntutan yang akan dibacakan JPU terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang turut menjadi otak pembunuhan anaknya itu.

Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Maksimal: Layak Hukuman Mati!

Kuasa Hukum Pihak Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, mengatakan pihak keluarga meyakini tuntutan Putri Candrawathi yang diberikan hari ini tidak maksimal bahkan lebih ringan.

"Terhadap PC (Putri Candrawathi) yang akan diberikan hari ini, kami juga merasa keyakinan hukuman maksimal sangat kecil," katanya seperti dikutip TribunJakarta.com dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Selasa (18/1/2023).

Menurutnya, JPU tidak berani memberikan hukuman maksimal terhadap PC seperti halnya terhadap Ferdy Sambo.

"Kami hopeless terhadap itu dari apa yang sudah dituntut terhadap Sambo, yang dalam hal ini Intelektual Dader, sebagai eksekutor aja hanya dihukum seumur hidup oleh kejaksaan. Kita enggak tahu apakah jaksa punya keberanian untuk menuntut Putri Candrawathi hukuman yang maksimal," pungkasnya.

Sang ibu minta dihukum maksimal

Sang Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.

Ia sudah kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Rosti menilai sudah sepantasnya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman mati.

Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak didampingi Vera Simanjuntak saat menjadi narasumber di acara Rosi Kompas TV.
Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak didampingi Vera Simanjuntak saat menjadi narasumber di acara Rosi Kompas TV. (Youtube Kompas TV)

Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.

"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi, kata Rosti, harus dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana yang Putri dan Ferdy Sambo lakukan.

"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.

Tak Puas

Rosti Simanjuntak tak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seharusnya Ferdy Sambo diberi hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya itu.

Ia merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

(Kiri foto) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan (kanan foto) Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
(Kiri foto) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan (kanan foto) Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase TribunJakarta)

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com dari TribunJambi pada Selasa (17/1/2023).

Rosti menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Tangis Histeris Rosti Simanjuntak Kenang Brigadir J di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo telah membunuh anaknya dengan sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.

Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved