Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Peran Wowon CS saat Melakukan Pembunuhan Berantai di Cianjur dan Bekasi, Ada yang Jadi Pemberi Dana
3 pelaku telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Apa perannya?
Dede beralamat di Kampung Kademangan RT 003 RW 003, Kademangan, Mande, Cianjur.
Dede berperan menggali lubang di sekitar sumur TKP atas perintah Solihin.
Selain itu, Dede bersama Solihin menyeduh kopi dengan racun untuk dibagikan kepada korban.
Setelah para korban ini dinyatakan tewas, Dede bertugas menggali lubang di sekitar sumur tempat pembunuhan tersebut.
Digalinya sumur oleh Dede itu juga berdasarkan perintah dari Solihin untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Terdapat lubang galian 1x2 meter dengan kedalaman di area belakang rumah tadinya tidak ditemukan lubang ini," jelas Fadil.
Total Korban Tewas Pembunuhan Berantai
Diberitakan Wartakotalive.com, ada sembilan orang yang telah dibunuh oleh ketiga pelaku.
Selain tiga korban tewas di Bekasi, ada empat orang tewas yang telah dikubur di Cianjur.
Sementara itu, dua lainnya dibuang para pelaku ke laut.
Adanya empat korban telah dikubur di Cianjur, diketahui setelah tim yang terdiri dari Tim Forensik dan Apsifor Labfor Polri melakukan pengembangan ke Cianjur.
"Di TKP Cianjur, ada empat kerangka," ungkap Fadil Imran, Kamis.
Ia menyebut, seorang korban diketahui masih bocah bernama Bayu (2).
Bayu dikubur di samping rumah tersangka bernama Solihin alias Duloh.
"Lubang kedua berisi dua kerangka tulang dalam satu lubang diduga atas nama Noneng dan Wiwik,"
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.