Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Takut Jadi Angker, Pemilik Berencana Bongkar Bangunan Rumah TKP Satu Keluarga Diracun di Bekasi
Pemilik rumah kontrakan di Ciketing Udik,Kota Bekasi berencana membongkar bangunannya usai dijadikan tempat eksekusi pembunuhan berantai.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
TKP Rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi.
Pada bagian belakang yang masih berlantai tanah, pelaku menggali lubang misterius yang diduga hendak digunakan untuk mengubur korban.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian sekeluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi akhirnya terungkap.
Tiga orang korban meninggal dunai ternyata diracun kopi campur pestisida, pelaku berjumlah tiga orang telah diringkus Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka diantaranya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.
Wowon merupakan suami dari korban tewas di Bekasi bernama Ai Maemunah, sekaligus ayah tiri Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.