Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Lengkap Dengan Solusi Jika Lupa EFIN
Menginjak tahun 2023, sudah saatnya bagi wajib pajak untuk lapor SPT PPh setiap tahunnya. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara lapor SPT tahunan secara online, disertai solusi jika lupa EFIN. Wajib pajak perlu tahu!
Setiap wajib pajak atau WP wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT atau cara lapor pajak online?
Cara lapor pajak online sebenarnya cukup mudah.
Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak atau NPWP dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, lapor pajak bisa dilakukan secara online.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.
Baca juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pemilik NPWP, Ini Tata Caranya, Bisa Online & Offline
Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.
Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.
Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.
Adapun cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.