Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

100 Hari Wafatnya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Status Tersangka Buat Keluarga Kian Duka

Di momen 100 hari wafatnya Hasya atau pada 17 Januari 2023, pihak keluarga justru merasa kian berduka.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara terkait penetapan Hasya sebagai tersangka.

Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif seperti dikutip Wartakota, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved