Viral di Media Sosial
Istrinya Bakal Melahirkan, Sopir Audi A6 Mendadak Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Sopir Audi A6 bernama Sugeng Guntur alias SG (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, bernama Selvi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sopir Audi A6 bernama Sugeng Guntur alias SG (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Tak cuma itu, Sugeng juga kini resmi ditahan oleh Polres Cianjur, Senin (30/1/2023).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).
TONTON JUGA
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.
Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.

Baca juga: Sopir Audi yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Ungkap Kronologi Sampai Memelas: Saya Orang Kecil
Dia menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Sedangkan pertimbangan objektifnya, dia menerangkan, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara bila didakwa bersalah dalam kejadian tersebut.
Pengacara Sebut Ada Keganjilan
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi Sugeng melarikan diri.
Sekedar informasi beberap waktu lalu Sugeng sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penumpang Mobil Audi A8 Ngaku Istri Polisi, Kapolres Cianjur Buka Suara: Hanya Teman yang Kenal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.