Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Jika Bisa Kembali Bertemu Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak, Sang Ibu Ngaku Ingin Ucap Terima Kasih
Ibunda Muhammad Hasya Atallah, Dwi Syafiera Putri berandai-andai jika ia dapat kembali bertemu dengan putranya. Ia mengaku ingin mengucap terima kasih
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Muhammad Hasya Atallah, Dwi Syafiera Putri berandai-andai jika ia dapat kembali bertemu dengan putranya.
Hal tersebut terjadi saat Dwi menjadi narasumber di YouTube Narasi.
Sekedar informasi Hasya yang merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
TONTON JUGA
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.
Sambil berurai air mata, Dwi mengaku sangat ingin mengucapkan terima kasih kepada anaknya.
Pasalnya selama 18 tahun, Hasya sudah memberikan banyak warna dalam hidupnya.
"Kalau saya boleh dikasih waktu, lima menit aja saya bertemu dengan Hasya, dan saya tahu dia akan pergi untuk selamanya, saya cuma mau ngomong terima kasih untuk 18 tahun yang telah memberi arti dan memberi warna dalam kehidupan kami," ucap Dwi sambil berurai air mata.
Baca juga: Saya yang Nabrak, Anda Mau Apa? Ucap Purnawiran Polisi ke Ayah Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Dwi menjelaskan Hasya merupakan anak yang soleh.
Ia lalu berharap Hasya dapat menjemputnya di pintu surga.
"Hasya anak baik, anak soleh, silakan pergi kak, selamat jalan, jemput mami dan ayah pintu surganya Allah," kata Dwi.
Sudah Meninggal, Hasya Jadi Tersangka
Polisi mengungkap alasan mahasiswa UI jadi tersangka meskipun meninggal dunia dalam kecelakaan.
Korban meninggal mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa UI ini meninggal dunia terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Akan tetapi dalam kecelakaan tersebut, justru mahasiswa UI yang meninggal ditetapkan tersangka hingga kasus tersebut SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ).
Atas keputusan tersebut, mengakibatkan keluarga mahasiswa UI kecewa.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Baca juga: Setelah Tabrak Hasya Mahasiswa UI, Purnawirawan Polri Disebut Utus Seseorang ke Rumah Korban
Seperti diketahui, penanganan kasus ini menuai pro kontra, karena polisi tak menetapkan purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka karena sudah menabrak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.
"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," katanya.
Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.
Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
mahasiswa UI
Muhammad Hasya Atallah
meninggal dunia
ditabrak
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
bertemu
tersangka
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.