Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis
Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023) .
TGPF ini menurut Fadil dibentuk dengan melibatkan pihak di luar kepolisian.
Untuk tim dari kepolisian yang terlibat dalam TGPF ini mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sedangkan pihak eksternal yakni pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Direktur Perusahaan Kimia yang Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Nantinya, temuan dari TGPF akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus kecelakaan tersebut.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," kata Fadil.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
kecelakaan
Muhammad Hasya Atallah
Mohammad Hasya Athallah Saputra
purnawirawan Polri
mahasiswa UI
Universitas Indonesia
TPGF
Kapolda Metro Jaya
Fadil Imran
Eko Setia Budi Wahono
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.