Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis

Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa 

"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023) .

TGPF ini menurut Fadil dibentuk dengan melibatkan pihak di luar kepolisian.

Untuk tim dari kepolisian yang terlibat dalam TGPF ini mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.

Sedangkan pihak eksternal yakni pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Direktur Perusahaan Kimia yang Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Nantinya, temuan dari TGPF akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus kecelakaan tersebut.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," kata Fadil.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved