Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis

Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) pesimistis atas langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.

Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, pihaknya hanya memonitor terkait wacana pembentukan TGPF tersebut.

"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ditabrak purnawirawan Polri ini.

Oleh karena itu, daripada mengomentari TGPF yang akan dibentuk Kapolda Metro Jaya, Gina mengatakan pihaknya bakal fokus untuk mencari upaya hukum lain guna 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.

Baca juga: Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri, Ibunda Hasya Sempat Lihat Ada Bekas Ban di Perut Anaknya

Namun, Gita masih enggan membeberkan apa upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya, termasuk saat ditanyakan apakah akan mengajukan praperadilan.

"Sekarang ini masih kami matangkan, beberapa hari ke depan mungkin kami akan informasikan apa yang akan tim kuasa hukum lakukan," ujar Gita.

Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Istrinya Bakal Melahirkan, Sopir Audi A6 Mendadak Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun, pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.

Hal itulah yang membuat pihak keluarga Hasya dan tim kuasa hukumnya tak terima dan menuai kontroversi.

Kapolda Bentuk TGPF

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memberi keterangan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Minggu (3/4/2022).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memberi keterangan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Minggu (3/4/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Usai kasus ini menjadi sorotan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan membentuk TGPF.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved