Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Kapolda Metro akan Bentuk TGPF Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya Pesimistis
Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) pesimistis atas langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.
Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, pihaknya hanya memonitor terkait wacana pembentukan TGPF tersebut.
"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Menurut Gita, sekalipun TGPF dibentuk tak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada almarhum Hasya dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ditabrak purnawirawan Polri ini.
Oleh karena itu, daripada mengomentari TGPF yang akan dibentuk Kapolda Metro Jaya, Gina mengatakan pihaknya bakal fokus untuk mencari upaya hukum lain guna 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.
Baca juga: Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri, Ibunda Hasya Sempat Lihat Ada Bekas Ban di Perut Anaknya
Namun, Gita masih enggan membeberkan apa upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya, termasuk saat ditanyakan apakah akan mengajukan praperadilan.
"Sekarang ini masih kami matangkan, beberapa hari ke depan mungkin kami akan informasikan apa yang akan tim kuasa hukum lakukan," ujar Gita.
Diketahui, Hasya adalah mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Istrinya Bakal Melahirkan, Sopir Audi A6 Mendadak Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Namun, pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.
Hal itulah yang membuat pihak keluarga Hasya dan tim kuasa hukumnya tak terima dan menuai kontroversi.
Kapolda Bentuk TGPF

Usai kasus ini menjadi sorotan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan membentuk TGPF.
kecelakaan
Muhammad Hasya Atallah
Mohammad Hasya Athallah Saputra
purnawirawan Polri
mahasiswa UI
Universitas Indonesia
TPGF
Kapolda Metro Jaya
Fadil Imran
Eko Setia Budi Wahono
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.