Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Libatkan Ahli Otomotif dan Transportasi, Polda Metro Bentuk Tim Khusus Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia.

Kolase TribunJakarta
(Kiri Foto) Irjen Fadil Imran dan (Kanan Foto) Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak di Jagakarsa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Saputra (18).

Hasya tewas tertabrak mobil Pajero yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Cerita Ibu Usai Dengar Kasus Hasya Tewas Ditabrak di Jagakarsa Disetop, Bawa Mobil Seperti Melayang

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Polisi: Kronologi Banyak Versi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved