Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Resmi Ditahan Polisi, Kini Istri Jadi Kekhawatiran

SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri ke Polres Cianjur. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.

Tribun Jabar
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut mobil yang menabrak Selvi Amalia Nuraini (19) merupakan Audi A8 dan bukan rangkaian rombongan pengawalan. Sopir Audi A8, Sugeng akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terduga pelaku penabrak seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat, resmi ditahan.

Ia adalah Sugeng Guruh alias SG (41), sopir Audi A6 yang menabrak Selvi.

SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri ke Polres Cianjur. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).

TONTON JUGA

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.

Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.

Baby sitter anak pemilik Audi A8 buka suara terkait kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur, bernama Selvi Amalia Nuraini.
Baby sitter anak pemilik Audi A8 buka suara terkait kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur, bernama Selvi Amalia Nuraini. (Tribun Jabar)

Baca juga: Sopir Audi yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Ungkap Kronologi Sampai Memelas: Saya Orang Kecil

Dia menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.

Sedangkan pertimbangan objektifnya, dia menerangkan, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara bila didakwa bersalah dalam kejadian tersebut.


Pengacara Sebut Ada Keganjilan

Pengacara Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi Sugeng melarikan diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved