Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Resmi Ditahan Polisi, Kini Istri Jadi Kekhawatiran
SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri ke Polres Cianjur. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Terduga pelaku penabrak seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat, resmi ditahan.
Ia adalah Sugeng Guruh alias SG (41), sopir Audi A6 yang menabrak Selvi.
SG tidak kabur atau ditangkap, melainkan ia menyerahkan diri ke Polres Cianjur. SG terhitung resmi ditahan per Senin (30/1/2023) kemarin.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).
TONTON JUGA
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni.
Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.
Baca juga: Sopir Audi yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Ungkap Kronologi Sampai Memelas: Saya Orang Kecil
Dia menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Sedangkan pertimbangan objektifnya, dia menerangkan, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara bila didakwa bersalah dalam kejadian tersebut.
Pengacara Sebut Ada Keganjilan
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi Sugeng melarikan diri.
| 5 Fakta Heboh Dugaan WNA Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Sampai Temui Bupati |
|
|---|
| Tarif Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar, Ada yang Pusing Imbas Fenomena Menurun, Kok Bisa? |
|
|---|
| Reaksi Ibu Timothy Anugerah Bertemu Mahasiswa yang Bully Anaknya, Denny Sumargo Sampai Terdiam |
|
|---|
| Ucapan Timothy Anugerah Saputra ke Ibunya Sebelum Hembuskan Napas Terakhir, Jadi Petunjuk Penting |
|
|---|
| Respons Gencatan Senjata di Gaza, Masyarakat di Jakarta Bakal Gelar Aksi Minta Hentikan Genosida |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.