Sopir Audi A6 Jadi Tersangka, Keluarga Selvi Amalia Nuraeni: Mohon Diusut dengan Sejujur-jujurnya
Keluarga mahasiswi yang tewas ditabrak iring-iringan mobil Polda Metro Jaya di Cianjur meminta kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara jujur
Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.
Diketahui, perwira menengah Polda Metro Jaya itu disebut mempunyai hubungan istimewa dengan Nur, wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Fadil mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Untuk informasi, Sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Trunoyudo menjelaskan jika Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Serupa Raya, 2 Balita di Bengkulu Keluar Cacing dari Mulut dan Hidung, Dokter Ungkap Hasil Rontgen |
![]() |
---|
Video Call Terakhir Wahab Sebelum Cucu Jadi Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo: Kung Aku di Bromo |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap 3 Kejanggalan di Kematian Icang, Denny Surmargo Siap Bantu Agar Kebenaran Terkuak |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Icang Faisal Sebelum Meninggal, Adiknya Nangis: Dia Gak Mau Ngerepotin |
![]() |
---|
Icang Faisal Meninggal Bukan Gara-gara Mabuk, Terkuak Wasiat Korban Congkel Mata di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.