Cerita Kriminal

Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak

Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Baca juga: Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved