Pembunuhan Sopir Taksi Online

Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88 di Depok, Teriakan dan Bunyi Klakson Dikira Orang Mabuk

Namun, duel antara Bripda HS dan korban di dalam mobil diduga terjadi di Jalan Banjarmasin.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/M Chaerul Halim
Pengemudi mobil ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan dan pisau menempel di leher, di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). 

Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.

Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.

Baca juga: Motif Ayah di Cimahi Tega Aniaya Dua Anaknya hingga Satu Meninggal, Ternyata Gara-gara Rp450 Ribu

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.

Baca juga: Siasat Ecky Pelaku Mutilasi Angela: Teman SMP jadi Saksi Fiktif di Pengadilan Demi Kuasai Apartemen

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.

Kronologi

Sebelumnya, seorang petugas keamanan perumahan, Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas bersimbah darah.

Ia mengungkapkan, terdapat banyak luka sayat dan tusukan di tubuh korban.

Saat itu, ia mengikuti korban yang terus membunyikan klakson mobilnya dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II.

Ceceran darah ditutupi pasir di lokasi kejadian penemuan pengemudi taksi onlilne tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Ceceran darah ditutupi pasir di lokasi kejadian penemuan pengemudi taksi onlilne tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Setelahnya, Endang mendapati mobil itu berhenti di depan portal pintu masuk perumahan bagian belakang, dan korban sudah tergeletak di samping mobil dengan kondisi terluka parah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved