Pembunuhan Sopir Taksi Online

Sopir Taksi Online Tewas di Depok Dibunuh Anggota Densus 88, Keluarga Sebut Pembunuhan Berencana

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenca

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) yang menjadi korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) yang jadi korban pembunuhan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pihak keluarga telah mendapat informasi soal identitas pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.

Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menilai peristiwa yang dialami SRT merupakan pembunuhan berencana.

"Yang pasti bahwa, menurut kami, peristiwa  pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil," kata Jundri kepada wartawan.

Baca juga: Modus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok: Pesan Offline hingga Ngaku Tak Punya Uang

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.

Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.

Sebelumnya, seorang petugas keamanan perumahan, Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas bersimbah darah.

Ia mengungkapkan, terdapat banyak luka sayat dan tusukan di tubuh korban.

Saat itu, ia mengikuti korban yang terus membunyikan klakson mobilnya dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II.

Setelahnya, Endang mendapati mobil itu berhenti di depan portal pintu masuk perumahan bagian belakang, dan korban sudah tergeletak di samping mobil dengan kondisi terluka parah.

Baca juga: Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Pulogadung

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved