Pembunuhan Sopir Taksi Online
Sopir Taksi Online Tewas di Depok Dibunuh Anggota Densus 88, Keluarga Sebut Pembunuhan Berencana
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenca
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) yang jadi korban pembunuhan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Pihak keluarga telah mendapat informasi soal identitas pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menilai peristiwa yang dialami SRT merupakan pembunuhan berencana.
"Yang pasti bahwa, menurut kami, peristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil," kata Jundri kepada wartawan.
Baca juga: Modus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok: Pesan Offline hingga Ngaku Tak Punya Uang
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.
Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan perumahan, Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas bersimbah darah.
Ia mengungkapkan, terdapat banyak luka sayat dan tusukan di tubuh korban.
Saat itu, ia mengikuti korban yang terus membunyikan klakson mobilnya dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II.
Setelahnya, Endang mendapati mobil itu berhenti di depan portal pintu masuk perumahan bagian belakang, dan korban sudah tergeletak di samping mobil dengan kondisi terluka parah.
Baca juga: Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Pulogadung
Endang sempat melihat korban masih bernapas, namun sudah tak berdaya.
"Iya awalnya masih hidup, napasnya megap-megap saya lihatin terus, tapi gak ada yang berani bantuin," ujar Endang pada wartawan di lokasi, Selasa (24/1/2023)."Warga juga (takut tidak berani membantu korban), karena kondisinya gitu ya. Terus kurang lebih 30 menit saya cek lagi sudah gak ada (korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa diduga kuat korban tewas akibat dibunuh.
"Hari ini saya mendatangi TKP diduga terjadi pembunuhan, menurut keterangan saksi-saksi ditemukan seorang pria sedang mengemudi kendaraan dan laki-laki tersebut sudah meninggal dunia," ujar Ahmad Fuady pada Senin (23/1/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi di lokasi kejadian.
"Kami dari jajaran Polres Metro Depok melakukan olah TKP. Kami menemukan sejumlah barang bukti, sudah memeriksa saksi, selanjutnya kita proses," ungkapnya.
Ahmad Fuady menambahkan, hasil pemeriksaan sementara didapati banyak luka sayat diduga akibat senjata tajam di tubuh korban.
"Kalau luka kami masih menunggu hasil visum ya, tetapi secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
pembunuhan
pembunuhan berencana
sopir taksi online
Densus 88 Antiteror
Cimanggis
Depok
Sony Rizal Taihitu
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.