Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut

Meski status tersangka Muhammad Hasya Attalah Syahputra sudah dicabut, tetapi Dwi Syafiera, ibu Hasya, berharap proses hukum terus berlanjut.

YouTube Narasi dan Istimewa
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri mengaku sempat melihat bekas ban di jenazah putranya yang meninggal karena ditabrak purnawirawan Polri. Pria bernama Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan pada Oktober 2022 lalu. 

Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

7. Keluarga Tolak Mediasi

Ibu Hasya, Ira mengatakan bahwa dari kepolisian yang mengusahakan untuk pihak keluarga korban Hasya dan Eko Setia untuk berdamai.

Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak. Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira.

Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

8. Kuasa Hukum Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Ya harus diperiksa, biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," kata Gita, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam

Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.

"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas? Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," ucap Gita.

9. Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Hasya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya.

Pembentukan tim khusus untuk tangani kasus Hasya tersebut, kata Fadil atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Fadil mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah pembentukan tim khusus untuk proses pencarian fakta.

"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujarnya, Senin (30/1/2023).

10. Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya

Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.

"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.

Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan, di sana terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.

Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam.
Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. (Tribunnews)

Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan, sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.

Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.

Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.

Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti

Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.

"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.

Dari salah satu adegan rekontruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.

Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.

Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.

11. Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan

Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Seusai Ditabrak Purnawirawan Polisi, Hasya Ternyata Tak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

12. Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Ahli Pidana Sarankan Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Jika Tak Puas Penyidikan Polisi

Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Hasya tersebut berdasarlan Peraturan Kabareskrim Nomo 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terakit proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhdap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya. (*)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved