Sugeng Disebut Tertekan Dipaksa Akui Tabrak Selvi di Cianjur, Keluarga Minta Pelaku Sebenarnya Ngaku

Keluarga mengklaim, Sugeng hanya dijadikan kambing hitam oleh pelaku sebenarnya yang menabrak Selvi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Keluarga meminta agar Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) pria yang dijadikan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur bernama Selvi dikeluarkan dari penjara. Keluarga mengklaim, Sugeng hanya dijadikan kambing hitam oleh pelaku sebenarnya yang menabrak Selvi. 

“Harapan saya kepada polisi agar dapat diselesaikan kasus keponakan saya ini. Mohon diusut diselesaikan dengan sejujur-jujurnya dengan transparan mungkin, karena kasus ini menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.

Keluarga mengaku sudah ikhlas atas tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19) dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu.

“Meninggalnya Selvi cukup membuat keluarga sangat terpukul sekali, namun saat ini kita sudah mencoba untuk bangkit dan menerima kejadian tersebut," kata Eva.

Selain itu, lanjut dia, terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian keluarga terus memantaunya dari pemberitaan.

"Info-info mengenai mobil Audi dari tersangka, dan akses informasi hasil dari penyidikan pun itu update dari pemberitaan," ucapnya.

Baca juga: Selvi Rela dari Karawang ke Jakarta Utara Demi Pegang Uang Baru: Sudah Enggak Pikir Jauhnya Lagi

Kompol D Dimutasi Buntut Dugaan Perselingkuhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan buntut dugaan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6.

Diketahui, mobil tersebut menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Mutasi itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.

Dalam telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Pemilik Audi A8 yang Dituduh Tabrak Selvi Amalia Ternyata Istri Polisi, Ngaku Dizinkan Ikut Konvoi

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved