Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Pastikan Dilakukan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mulai menerapkan penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, berikut ini simak cara validasi NIK menjadi NPWP untuk lapor SPT.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara validasi NIK KTP jadi NPWP untuk lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum lapor SPT Tahunan, pastikan sudah melakukan validasi NIK KTP sebagi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh sebab itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.

Lalu, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Akses ereg.pajak.go.id

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

- Input password pajak.go.id

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

-  Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada

- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP

- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

Baca juga: Cara Mengisi Formulir Pajak 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Simak Panduannya

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.

Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK KTPjadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK KTP dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.

Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved