Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Ditanggung Pemerintah

Jangan khawatir soal iuran atau biaya bulanan! Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI, iuran bakal ditanggung oleh Pemerintah.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI, iuran ditanggung pemerintah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin daftar memiliki JKN-KIS tapi tidak mampu bayar iuran bulanan? Catat syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat kurang mampu, iuran ditanggung pemerintah.

Bagi masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Kriteria PBI BPJS Kesehatan

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.

Syarat dan cara daftar PBI BPJS Kesehatan

Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan:

- Penduduk warga negara Indonesia

- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil

- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.

Baca juga: Baru Buat BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Dipakai Berobat?

Lantas, bagaimana cara daftarnya?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1).

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

- Download Aplikasi "Cek Bansos"

- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.

- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.

- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"

- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).

- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved