Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.
Beri simbol sarangheyo lagi
Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf pernah memberikan simbol sarangheyo kepada pengunjung.

Rupanya andalan Kuat Maruf itu kembali diperlihatkan hari ini disidang vonis hakim.
Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.
Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.
Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.
Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.
Ia kemudian berjalan keluar sembari menatap ke arah pengunjung dengan senyuman.
Berjalan di depan JPU, tingkat Kuat Maruf pun jadi perhatian.
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya ke arah JPU lalu berjalan ke pintu keluar.
Baca juga: Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J
Berharap nama Brigadir J dipulihkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.