Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf memberikan simbol jari 'sarangheyo' ke pengunjung sebelum menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.
Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.
Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.
Baca juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.