Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang. 

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap nama baik anaknya bisa dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan Rosti saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan Brihgadir J, Kuat Maruf dan Bripka RR di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya terlebih kami juga keluarga besar," kata Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak mengatakan sebagai ibu yang melahirkan, dirinya sangat mengetahui sifat asli anaknya tersebut.

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (YouTube Kompas TV)

"Saya orang tuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah fitnah," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.

Kemudian Kamaruddin Simanjuntak juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.

"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak Presiden agar turut memulihkan nama baik keluarga dengan cara memberikan restitusi," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kamaruddin melanjutkan ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengangkat Joshua jadi pahlawan kepolisian.

"Terakhir mengikhlaskan rumah di Duren Tiga yang tidak terlalu besar untuk menjadi museum agar menjadi pengingat tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan Propam," tegasnya.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar nama baik Joshua dipulihkan.

"Kemudian kami juga berencana apa bila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan melawan hukum melalui peradilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan. Selian itu kami juga akan menggugat untuk restitusi yaitu agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara sebagai korban," tutupnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)
Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved