Cerita Kriminal

Marketing Perumahan di Bekasi Tewas Ditusuk, Tujuh Bulan Berselingkuh Berujung Pembunuhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, korban Lina Hermayanti (44) merupakan wanita yang sudah berumah tangga. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan karyawati marketing perumahan oleh selingkuhan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Wanita yang bekerja sebagai marketing perumahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, tewas ditusuk, pelaku merupakan selingkuhan yang sudah tujuh bulan menjalin hubungan. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, korban Lina Hermayanti (44) merupakan wanita yang sudah berumah tangga. 

Namun, kondisi rumah tangganya telah di ujung tanduk dan nyaris bercerai.

Sedangkan pelaku bernama Guntur Lestari (34) juga sudah beristri. 

"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran, jadi berselingkuh sudah tujuh bulan," kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023). 

Korban lanjut Twedi, ditusuk menggunakan pisau bergagang kayu sepanjang 20 centimeter. 

"Setelah melakukan, pelaku melarikan diri mengunakan jaket merah dan topi, barang bukti pisau disimpan di dalam tas," jelasnya. 

Baca juga: Karyawati Marketing di Bekasi Tewas Dibunuh: Pelaku Bunuh Selingkuhan Karena Tolak Ajakan Menginap

Kronologi pembunuhan bemula saat korban dan pelaku janjian bertemu di rumah yang mereka kontrak di Perumahan Cikarang Utama Residence, Kecamatan Serang Baru

Di rumah blok E3 Nomor 25, RT 032 RW 013 Desa Jaya Sampurna itu, kedua sejoli bertemu pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

Pasangan selingkuh itu pun  memadu kasih.

"Jadi rumah itu dikontrak pelaku dan korban, menurut pengakuan pelaku mereka berpacaran karena pelaku sudah berkeluarga dan korban berpasangan namun cerai," ujarnya. 

Baca juga: KDRT dan Selingkuh, Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai berhubungan intim, keduanya mandi bersama dan pertaka datang.

Korban menolak ajakan pelaku untuk menginap di rumah kontrakan tersebut. 

Pelaku memukul korban, selanjutnya keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan langsung menusuk. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved