Pembunuhan Sopir Taksi Online
Tangisan Histeris Istri Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Anggota Densus 88: Caci Maki Bripda HS
Rusni Masna (59), istri Sony Rizal Taihitoe (59) yang menjadi korban pembunuhan, hadir dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rusni Masna (59), istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (59) yang menjadi korban pembunuhan, hadir dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Sony tewas dibunuh oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Rusni terlihat menangis histeris beberapa saat setelah rekonstruksi rampung digelar.
Rusni yang mengenakan baju berwarna oranye berteriak sambil menunjuk dan mencaci maki Bripda HS.
"Kamu pembohong, suamiku baik. Suamiku baik, Haris!" teriak Rusni.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Kalah Judi Rp 90 Juta sebelum Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Depok
Rusti menyebut Bripda HS bisa membohongi semua orang, tapi tidak kepada Tuhan.
"Aku percaya suamiku, kau jahat. Kau pembohong Haris. Semua orang di sini bisa dibohongi, tapi Tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan akan melihat kebenarannya Haris. Hebat ya kau Haris, hebat ya kau," ujar dia.
Bripda HS memiliki niat mencuri mobil setelah kebingungan mencari uang mengganti uang kakaknya.
Baca juga: Ini Tampang Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Sang kakak sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp 90 juta secara bertahap kepada Bripda HS untuk membeli mobil Daihatsu Terios.
Namun, uang puluhan juta itu justru digunakan Bripda HS untuk bermain judi.
Bripda HS kemudian menghubungi kakaknya dan memberitahu akan pulang ke Jambi dengan membawa mobil yang dijanjikan.
Padahal saat itu Bripda HS masih berada di Jakarta dan uang pembelian mobil sudah ludes dipakai berjudi.
Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Kamis (16/2/2023).
"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya," kata penyidik saat rekonstruksi.
Pada adegan pertama, HS mulanya dihubungi oleh kakaknya yang berada di Jambi.
Sang kakak memberitahu bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta untuk membeli mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta.
"Tersangka menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Namun, uang Rp 20 juta tersebut ludes setelah Bripda HS kalah bermain judi.
Tak lama kemudian, sang kakak kembali menghubungi tersangka telah mentransfer sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 70 juta.
Akan tetapi, Bripda HS kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.
Lagi-lagi uang puluhan juta itu habis dan Bripda HS tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang terdiri dari peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terhadap korban.
"Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun peristiwa pembunuhan Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.
Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.
"Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ungkap Trunoyudo.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.
"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.
Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.
"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.
Di sisi lain, ia mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.
Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.
Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.
Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.
Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
taksi online
Polda Metro Jaya
Jakarta Selatan
Rusni Masna
Densus 88
Bripda Haris Sitanggang
Cimanggis
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Didakwa Pasal Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jalan Sidang Pertama, Didakwa Pasal 339 KUHP |
![]() |
---|
Ditusuk Oknum Densus 88, Sopir Taksi Online di Depok Beri Perlawanan Terakhir hingga Pelaku Panik |
![]() |
---|
Terungkap, Oknum Densus 88 Tusuk Sopir Taksi Online di Depok Panik Sampai ke Masjid Tapi Tak Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.