Bos Ayam Goreng Dihabisi Karyawan

Dipicu Gaji Dipotong Gegara Setoran Kurang Rp 4 Ribu, Pelaku Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

Hari Kurniawan (21), tersangka pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, menyebut korban ingkar janji soal gaji yang dibayarkan.

Kolase TribunJakarta.com
Hari Kurniawan (21) (baju tahanan), satu dari dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda (29), di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Pelaku mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati soal gaji dan perlakuan korban. 

"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.

Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Tak lama kemudian, suami korban masuk ke warung ayam goreng miliknya dan mendapati sang istri tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.

"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00.

Tersangka Hari dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA akan diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved