Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kini Giliran 3 Anak Buahnya Menanti Ketuk Palu Hakim di PN Jaksel Hari Ini

Setelah menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo, giliran tiga anak buah jenderal bintang dua tersebut menanti ketuk palu hakim.

|
Kolase TribunJakarta/Tribunnews
Momen itu terjadi ketika Ferdy Sambo berusaha membuat Arif Rahman dan Hendra Kurniawan percaya soal skenario yang dibuatnya terkait tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo, giliran tiga anak buah jenderal bintang dua tersebut menanti ketuk palu hakim.

Ketiga terdakwa itu akan menjalani vonis hakim terkait perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (23/2/2023).

Sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa tersebut ialah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Adapun agenda sidang untuk ketiganya yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Martin Simanjuntak Cerita Awal Jadi Pengacara Brigadir J, Sempat Gentar saat Tahu Sosok Ferdy Sambo

"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sidang untuk terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Baca juga: Hotman Paris Terheran-heran, JPU Kasus Ferdy Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa: Makin Seru

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut anggota polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca juga: Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Bakal Meninggal di Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved