Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
GP Ansor DKI Kawal Kasus Anak Pengurus yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak Jaksel
Ainul pun menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini kini dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor DKI Jakarta Ainul Yaqin menegaskan bakal terus mengawal kasus penganiayaan terhadap putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor DKI Jakarta, David (17).
Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan status tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Ainul pun menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini kini dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta.
"Kasusnya tetap kami kawal, di kawal LBY GP Ansor DKI," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Polisi Temukan Bukti Baru
Polisi menemukan bukti penting terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Pacar Mario Diperiksa Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Bukti penting yang dimaksud yaitu rekaman CCTV yang menyorot ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ungkap Henrikus.
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Pukul dan Tendang Juru Parkir Beri Klarifikasi, Minta Tak Seret Nama Keluarga
Saat ini, jelas Henrikus, penyidik masih meneliti sejumlah rekaman CCTV yang didapat dari hasil olah TKP.
"Nah ini tim kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan, apakah rekaman CCTV itu bisa terekam untuk waktu kejadian itu tanggal 20 Februari," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.