Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Sahroni Titip Pesan Penting ke Kapolres Jaksel

Di sisi lain, Sahroni mengapreasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menangani

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), untuk memantau penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus PP GP Ansor, David (17). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sahroni rupanya turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David (17).

Diketahui, David merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama Jonathan.

"Melihat kasus viral ya terkait dengan tersangka Mario dan saya datangi langsung Pak Kapolres. Ini adalah hal yang luar biasa," kata Sahroni kepada wartawan.

Sahroni menitipkan pesan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangani kasus penganiayaan ini secara serius.

"Saya berpesan pada Pak Kapolres serius dalam perkara yang sedang viral di publik," ujar dia.

Baca juga: Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Robicon Palsu, Ternyata Untuk Menghindari Tilang

Di sisi lain, Sahroni mengapreasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menangani kasus ini dengan cepat.

"Saya mengucapkan apreasiasi buat Kapolda dan Kapolres Jaksel menyikapi kecepatannya dalam perkara yang sedang dalam penyidikan lebih lanjut pada para pihak yang sudah diperiksa. Semoga ini cepat disajikan Pak Kapolres dan tim untuk langkah selanjutnya," ucap Sahroni.

Kronologi

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario dan Sean Lukas.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Sudah Dicecar Polisi, Statusya Belum Tersangka

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17).
Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17). (Kolase TribunJakarta)

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Baca juga: Terkuak Motif Pria di Lampung Nekat Lemparkan Istrinya ke Laut dari Kapal, Mengaku Dengar Bisikan

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Punya Kos Mewah di Kebayoran Tarif Rp 3,5 Juta/bulan, Kemenkeu Bakal Telisik

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved