Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Selebrasi Ala Ronaldo Setelah Aniaya David Hingga Tak Berdaya

Tak terlihat sama sekali wajah penyesalan yang diperlihatkan Mario walau membuat David terkapar di tengah jalan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Selebrasi ala Ronaldo terlihat dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah melakukan penganiayaan kepada David (17). 

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan Sean.

Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17).
Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17). (Kolase TribunJakarta)

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan, Mario akhirnya menganiaya David.

Baca juga: Kapolres Jaksel Jenguk Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Hanya Bertemu Keluarga Korban

Anak berulah, ayah kena imbasnya

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, kehidupan mewah Rafael Alun Trisambodo ikut terungkap.

Rafael bahkan disebut memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Selebrasi ala Ronaldo terlihat dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah melakukan penganiayaan kepada David (17).
Selebrasi ala Ronaldo terlihat dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah melakukan penganiayaan kepada David (17). (Kolase TribunJakarta)

Kini, Rafael akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan,"

"Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved