Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tanpa Ampun! Ini Dasar Hukum Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo Karena Ulah Anaknya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa ampun mencopot bawahannya yang mencuat ke publik berkat ulah anaknya.

|
Tribun Jakarta
Kolase foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa ampun mencopot bawahannya yang mencuat ke publik berkat ulah anaknya.

Seperti diketahui, bawahan yang dimaksud adalah Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Eselon III yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo (20), telah menganiaya David (17) sampai koma di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Terlebih, ulah Mario tidak hanya kriminal, melainka suka memamerkan kemewahan, terutama mobil offroad dan motor gedenya.

Pencopotan Rafael disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dikutip dari Tribunnews.com.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PP 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin Pegawi Negeri Sipil. Sedangkan pasal 31 ayat 1 ada pada bagian kelima tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaia kemputusan hukuman disiplin.

Sedagkan, bunyi pasal 31 ayat 1 sendiri adalah, "Untuk kelancara pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan semetara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa."

Baca juga: TERBARU, Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Hal tersebut terkuak setelah peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial.

Kolase foto Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dengan ilustrasi uang. Diketahui, Rafael mengaku siap diaudit soal kepemilikan hartanya yang dibongkar netizen.
Kolase foto Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dengan ilustrasi uang. Diketahui, Rafael mengaku siap diaudit soal kepemilikan hartanya yang dibongkar netizen. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved