Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tanpa Ampun! Ini Dasar Hukum Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo Karena Ulah Anaknya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa ampun mencopot bawahannya yang mencuat ke publik berkat ulah anaknya.

|
Tribun Jakarta
Kolase foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Rafael Alun Trisambodo. 

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggunganjawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ujar Rafael dalam video yang diterima Tribunnews, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, Rafael menyatakan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dia juga melontarkan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan atas tindakan yang menyangkut keluarganya, hingga berpotensi mencoreng kapabilitas Kementerian Keuangan.

"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya Kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," tegasnya.

Kekayaan Rafael

Imbas ulah anaknya, Mario, yang pamer kemewahannya, sang ayah yang merupakan pejabat Ditjen Pajak ikut kena getahnya.

Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang terakhir diperbarui pada 31 Desember 2021 itu, dibongkar ke publik.

Rafael memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 425 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp 420 juta, surat berharga mencapai Rp 1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp 419,04 juta.

Mario membuat korban penganiayaannya, David kini terbaring di rumah sakit.
Mario membuat korban penganiayaannya, David kini terbaring di rumah sakit. (Istimewa)

Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.

Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yankni

A. Tanah dan bangunan

1. Tanah seluas 525 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 326.205.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved