Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Ngaku Sayang David, Pacar Mario Dandy Klaim Tak Ada Niat Bikin Celaka Anak Petinggi GP Ansor
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tidak memiliki rencana untuk mencelakakan David (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tidak memiliki rencana untuk mencelakakan David (17).
Mangatta mengatakan, AG sangat menyayangi anak petinggi GP Ansor itu karena keduanya berteman.
David kini masih terbaring di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan karena mengalami luka serius setelah dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia. Karena ini adalah temannya dia, dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Menurut Mangatta, AG tidak mungkin menyuruh Mario melakukan kekerasan kepada David.
Baca juga: Pacar Mario Akhirnya Angkat Bicara, Klaim Sudah 3 Kali Ingatkan Jangan Aniaya David
"Untuk menyuruh melakukan itu (penganiayaan) tidak mungkin, karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," ujarnya.
Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.
Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.
Baca juga: Ditendang dan Diinjak, David Sempat Disuruh Mario Push Up 50 Kali hingga Peragakan Sikap Tobat
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.
Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.