Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Usai Buat David Koma dan Permalukan Ayahnya, Mario Dandy Kini Ingin Minta Maaf Langsung
Dolfie mengungkapkan, Mario Dandy yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengakui kesalahannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengatakan kliennya selaku tersangka penganiyaan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17).
Mario yang merupakan anak pejabat pajak sebelumnya ditetapkan sebagai dan ditahan polisi karena melakukan penganiayaan secara brutal kepada putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Penganiayaan dipicu aduan pacar pelaku sekaligus mantan kekasih korban, membuat David menderita luka serius hingga koma di rumah sakit.
Ulah David juga membuat ayahandanya, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II hingga harta kekayaannya senilai Rp 56 miliar ditelisik Inspektorat Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, gaya hidup mewah Mario dan ketidakwajaran harta kekayaan ayahnya membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani geram hingga menginstruksikan pihak Inspektorat kementeriannya untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Ketakutan Ancaman Keluarga Mario, David dan Beberapa Saksi Minta Perlindungan LPSK
• Meski Anak Pengurus GP Ansor Sudah Terkapar, Mario Dandy Terus Memukul dan Menendang: Gue Gak Takut!
Dolfie mengungkapkan, Mario Dandy yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengakui kesalahannya.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan," kata Dolfie di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie menambahkan, Mario tidak dapat menemui korban secara langsung karena masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi ya selalu disarankan orangtua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf. Tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban, kan beliau masih dalam proses hukum," ujar dia.
Baca juga: AGH Tonton Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Baru Menghampiri saat Korban Sudah Terkapar
• Wajahnya Memelas, Rafael Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Korban Penganiayaan: Anak Saya Salah
Penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan korban mengalami koma.
Aksi penganiayaan itu dipicu tuduhan kepada David yang diduga melakukan perbuatan tidak baik kepada pacar Mario berinisial AG (15).
Namun, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat memastikan kebenaran soal tuduhan tersebut.
"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu berdalih pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.
"Sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Punya Kos Mewah di Kebayoran Tarif Rp 3,5 Juta/bulan, Kemenkeu Bakal Telisik
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Ngaku Tak Sengaja Senggol Bokong, Pemuda di Matraman Diduga Lecehkan Siswi SMK
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
anak pejabat pajak
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
DJP Jakarta Selatan
GP Ansor
minta maaf
Cristalino David Ozora
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.