Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sebut Pihak yang Berada Saat David Dianiaya Bisa Jadi Tersangka

Menurut Kuasa Hukum Mario, bila ada orang lain di sekitar lokasi penganiayaan David, Senin (20/2/2023) lalu, maka ada pembiaran.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian seharusnya bisa menetapkan tersangka lainnya bila dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terdapat orang lain yang ikut terlibat.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas.

Menurutnya, bila ada orang lain di sekitar lokasi penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Crystalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu, maka ada pembiaran.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.

Baca juga: Shane Lukas Perekam Video Mario Aniaya David Bakal Ajukan Saksi Meringankan

Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Setelah kosan mewah di Blok M, beredar koleksi kendaraan hingga rumah yang diduga dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Setelah kosan mewah di Blok M, beredar koleksi kendaraan hingga rumah yang diduga dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. (Kolase TribunJakarta)

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Pengacara Mario Dandy Gagal Minta Maaf ke David, Sebut Belum Diizinkan Pihak RS Mayapada

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David, 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved