Apa Itu DTKS? Berkas yang Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2023, Simak Cara Mengurusnya
DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), simak cara mengurus DTKS untuk daftar KIP Kuliah.
Nama-nama yang masuk dalam DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.
Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah
Ada dua cara mengurus DTKS, di antaranya:
Baca juga: Bisakah Siswa Gap Year Dapat KIP Kuliah 2023? Cek Syarat Daftarnya
Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan
Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:
- Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
- DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

Cara mengurus DTKS melalui aplikasi
Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
- Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Data di DTKS terus berubah
Perlu diketahui bahwa, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori, yaitu:
1. Kategori pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),
2. Kategori kedua, yakni diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Sehingga jika ada siswa tidak masuk pada kedua kategori tersebut, semiskin apapun, pemerintah tidak punya dasar untuk memberikan PIP pada siswa yang bersangkutan.
Keluarga atau siswa yang masuk dalam data DTKS itu sangat dinamis. Sehingga data akan terus berubah-ubah.
Bisa saja suatu keluarga bulan Januari masuk dalam kategori miskin dan terdata dalam DTKS.
Bisa saja bulan berikutnya mengalami perbaikan perekonomian keluarga sehingga tidak miskin lagi.
Sehingga dikeluarkan dari DTKS. Begitu juga sebaliknya, bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin.
DTKS itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya sebagai pengguna data.
Gubernur Pramono Berubah Pikiran, Tak Jadi Cabut Bansos Warga yang Main Judol |
![]() |
---|
15 Ribu Penerima Bansos DKI Main Judi Online, DPRD Desak Pemprov Tarik Bantuan |
![]() |
---|
Pemprov DKI Diminta Tegas, Coret Bantuan Penerima Bansos yang Main Judol |
![]() |
---|
Belum Termasuk Kartu Janda, Pemprov DKI Anggarkan Rp 789 M untuk Bansos Anak, Lansia, Disabilitas |
![]() |
---|
Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial Anak, Lansia, dan Disabilitas Periode Juli 2025: Dapat Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.