Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Lengkap dengan Syarat Perpanjang dan Biayanya

Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, Jangan Sampai Telat Bayar!

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Umumnya, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Apabila masa berlaku hampir habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM.

Adapun untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, saat ini terdapat beberapa pilihan layanan yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD soal Pasal Berat untuk Mario Dandy Satriyo

Selain lewat kantor Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling, berlokasi di wilayah-wilayah.

Layanan ini, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan mendatangi lokasi gerai terdekat dan tak perlu jauh-jauh ke kantor pusat penerbitan SIM.

Selain lebih mudah, antrean pada layanan SIM keliling biasanya juga tidak terlalu banyak.

Adapun untuk layanan SIM Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Lokasi pelayanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama.
Pelayanan SIM Keliling di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama. (TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Inilah lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (6/3/2023) :

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland, Jakarta Barat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved