Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Lengkap dengan Syarat Perpanjang dan Biayanya

Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, Jangan Sampai Telat Bayar!

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Syarat perpanjang SIM di gerai SIM Keliling

Untuk diketahui, para pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni :

1. KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Bukti cek kesehatan atau mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu dicatat, lokasi pelayanan SIM Keliling hanya beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM yang diperlukan?

Apabila mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C ialah sebagai berikut :

- Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A

- Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C

Itulah lokasi SIM Keliling hari ini, lengkap dengan informasi seputar syarat dan biayanya.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved