Pertama, dipaparkan materi tentang Prosedur Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas oleh Sub.Koordinator Penyelesaian Pewarganegaraan, Analis Hukum Ahli Muda Faraitody Rinto Hakim.
Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan Pu’adi dengan pokok bahas yaitu Mekanisme Pencatatan Identitas Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Terakhir, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Adi Almapega membawakan paparannya tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, Kepala Rupbasan Palembang Parulian Hutabarat, Kepala LPKA Palembang Hamdi Hasibuan, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bisang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Singalingging, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kasubbid Administrasi Hukum Umum Riyan Citra Utami.