Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kemenkeu Pecat Rafael Alun Sebagai ASN! Ayah Mario DandyTerbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Setelah menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memecat eks pejabat Ditjen Pajak itu sebagai ASN.

Kolase TribunJakarta
Setelah menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memecat eks pejabat Ditjen Pajak itu sebagai ASN. 

Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafael juga tercatat tidak memiliki utang.

Rekening Konsultan Pajak Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi kepanjangan tangan eks pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan Rafael dalam melakukan transaksi.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Selain konsultan pajak, PPATK juga memblokir sejumlah rekening pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.

PPATK menduga terdapat orang yang bertindak sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.

“Selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Ivan.

Meski demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening yang diblokir terkait Rafael Alun Trisambodo.

PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Ivan.

Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Pongah mengatakan bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk terkait Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir.

Harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved