Kenali Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu!
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi. Kira-kira apa ya bedanya? Yuk simak ulasannya.
Wajib Pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.
Wajib Pajak juga bisa mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun, tanpa memerlukan perinciannya.

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berikutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir jenis ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
Baca juga: Jangan Sampai Telat dan Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Sama seperti Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721 A2.
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi.
Lampiran jenis Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Data penghasilan
- Daftar harta dan/atau kewajiban
- Bukti potong
- Daftar anggota keluarga
Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir adalah Formulir 1770.
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memperoleh penghasilan dari usaha sendiri
- Memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri
Itulah perbedaan 3 jenis formulis SPT Tahunan wajib paja orang pribadi. Jangan lupa untuk lapor pajak setiap tahunnya ya.
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.